Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
Ketentuan akreditasi pada program atau satuan pendidikan formal adalah:
Sekolah/madrasah yang mengusulkan untuk diakreditasi harus memenuhi persyaratan berikut:
Kebijakan akreditasi SLB diatur sebagai berikut.
SLB yang menyelenggarakan pendidikan satu atap serta memiliki tingkat pendidikan dan program berbeda dapat mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan secara bersama.
Fasilitas dan sumber daya bersama harus menjamin proses pembelajaran secara layak sesuai ketentuan.
Asesor akreditasi SLB memiliki kewenangan melakukan penilaian kelayakan semua satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Satuan pendidikan (sekolah/madrasah) satu atap jumlahnya cukup besar dan tersebar hampir di seluruh Indonesia yaitu: TK-SD satu atap, RA-MI satu atap, SD-SMP satu atap, dan MI-MTs satu atap.
Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, model pendidikan satu atap ini menerapkan SNP dengan perspektif yang khas. Kekhasannya terletak pada pengelolaan layanan yang bersifat terpadu dengan menerapkan efisiensi namun tetap mengikuti SNP. Oleh sebab itu, kriteria dan perangkat akreditasi yang berlaku tetap dapat diterapkan dalam pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan satu atap dengan memperhatikan aspek keterpaduan dalam pengelolaan yang bermakna efisiensi.
Kebijakan akreditasi sekolah/madrasah satu atap diatur sebagai berikut.
Kepemilikan butir-butir 2 (a), (c), dan (d) di atas dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
Merujuk pada ciri-ciri Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), ketentuan-ketentuan pokok akreditasi SILN dilaksanakan berdasarkan butir-butir berikut.
a. memiliki Surat Keputusan pendirian/operasional sekolah;
b. memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
c. memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan
e. telah meluluskan peserta didik.Kepemilikan butir-butir 1 (a), (b), dan (c) di atas,
pada SILN manajemen terpadu dapat menerapkan prinsip pemanfaatan bersama.
Akreditasi SILN dilaksanakan oleh BAN-S/M.
Perangkat akreditasi yang digunakan adalah sama dengan perangkat akreditasi untuk sekolah di dalam negeri. Untuk mengakomodasi karakteristik dan kondisi SILN, diperlukan suplemen penerapan perangkat akreditasi untuk SILN (terlampir).
Akreditasi SILN dilakukan per satuan pendidikan, misalnya pada pelaksanaan akreditasi SD-SMP-SMA SILN maka SD diakreditasi tersendiri demikan pula SMP dan SMA. Dengan demikian hasil akreditasi pada masing-masing satuan pendidikan bisa sama dan bisa pula berbeda.
Visitasi dalam rangkaian kegiatan akreditasi SILN adalah kunjungan ke SILN yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi SILN dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang per jenjang yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
Merujuk pada ciri-ciri Satuan Pendidikan Kerjasama, ketentuan-ketentuan pokok akreditasi SPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan berikut.
Akreditasi SPK dilaksanakan oleh BAN-S/M.
Perangkat akreditasi yang digunakan adalah perangkat akreditasi untuk satuan pendidikan kerja sama.
Akreditasi SPK dilakukan per satuan pendidikan.
Visitasi dalam rangkaian kegiatan akreditasi SPK adalah kunjungan ke SPK yang dilakukan oleh asesor untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data serta informasi yang telah disampaikan oleh sekolah melalui pengisian instrumen akreditasi. Visitasi SPK untuk masing-masing jenjang dilakukan oleh Tim Asesor terdiri atas 2 orang, yang diangkat melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M.
Mekanisme akreditasi sekolah/madrasah ditunjukkan pada Gambar 4.1 berikut.
Gambar 4.1: Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah
Alur mekanisme akreditasi sekolah/madrasah seperti tampak pada diagram Gambar 4.1 dapat dijelaskan sebagai berikut.
BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.
Untuk memastikan bahwa sekolah memenuhi semua persyaratan, BAP-S/M berkoordinasi dengan Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag.
Hasil validasi yang dilakukan BAP-S/M dikirim kembali ke BAN-S/M untuk ditetapkan sebagai sasaran yang akan diakreditasi pada tahun berjalan.
Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag.
Tujuan kegiatan ini adalah agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk mengikuti akreditasi, dengan: (a) mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d) mengisi instrumen dan melengkapi data pendukung.
Sekolah/madrasah mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi yang terdiri atas: (a) Instrumen Akreditasi, (b) Petunjuk Teknis; (c) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung, (d) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Sekolah/madrasah mengisi secara online melalui aplikasi Sispena: (a) instrumen akreditasi dan (b) instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, sesuai kondisi riil sekolah.
BAP-S/M mengunduh dan mengevaluasi hasil isian akreditasi sekolah/madrasah dari Sispena S/M untuk menentukan kelayakan sekolah/madrasah yang akan diakreditasi. Kegiatan ini dilakukan untuk menjamin bahwa sekolah/madrasah yang akan divisitasi telah memenuhi persyaratan kelayakan.
BAP-S/M mengirimkan hasil penetapan kelayakan untuk divisitasi kepada sekolah/madrasah dan menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan.
Visitasi adalah kegiatan verifikasi dan klarifikasi isian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung (IPDIP), mengacu pada petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta observasi kegiatan pembelajaran di kelas dan kondisi lingkungan sekolah/madrasah.
Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAP-S/M. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M dituangkan dalam surat keputusan. BAP-S/M membuat rekomendasi untuk pihak terkait guna ditindaklanjuti dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
Hasil pleno BAP-S/M dan BAN-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui surat keputusan dengan dilengkapi rekomendasi akreditasi. Isi surat keputusan tersebut memuat data seluruh sekolah/madrasah yang telah diakreditasi, baik yang terakreditasi maupun tidak terakreditasi. Sebagai bukti status dan peringkat akreditasi yang telah dicapai oleh sekolah/madrasah, BAP-S/M menerbitkan dan menyerahkan sertifikat akreditasi kepada setiap sekolah/madrasah yang terakreditasi.
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, hasil akreditasi perlu disosialisasikan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M kepada masyarakat. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui seminar, media massa, website, compactdisk, dan media lainnya.